Berat Banget, Hukuman Persib Terkait Tragedi GBLA Sudah Keluar

27 Juni 2022 07:30

GenPI.co Jabar - Persib Bandung mendapatkan tiga sanksi sekaligus dari panitia disiplin (pandis) Piala Presiden 2022 usai tragedi meninggalnya dua orang bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga kontra Persebaya Surabaya.

Dalam surat Pandis bernomor 09/PP/SK/PANDIS/VI/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Pandis Piala Presiden 2022 Irjen Pol (Purn) Drs Erwin TPL Toping, ada beberapa poin keputusan yang telah dibuat.

"Panitia Pelaksana Pertandingan Piala Presiden 2022 Grup C (Panitia Pelaksana lokal Persib Bandung) melanggar Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022 dan Kode Disiplin PSSI tahun 2018 karena adanya korban meninggal dunia sebanyak 2 orang yaitu suporter Persib Bandung dan diakibatkan oleh suporter berdesak-desakan memaksa masuk pada saat pertandingan berlangsung serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin,"tulis surat tersebut.

BACA JUGA:  Fitrul Bersyukur Bisa Bermain di Piala Presiden 2022 untuk Persib

Merujuk pada pasal 7 Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022, jo pasal 73 Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022, jo pasal 60 Statuta PSSI, jo pasal 22, jo pasal 68, jo pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) Kode Disiplin PSSI tahun 2018, maka ada empat poin yang dilanggar.

Pertama, Panitia Pelaksana Pertandingan Piala Presiden 2022 Grup C (Panitia Pelaksana lokal Persib Bandung) dilarang menyelenggarakan pertandingan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung.

BACA JUGA:  Hari ini, 4 Pemain Timnas Sudah Bergabung dengan Persib Bandung

Kemudian dalam poin kedua disebutkan, Panitia Pelaksana Pertandingan Piala Presiden 2022 Grup C (Panitia Pelaksana lokal Persib Bandung) dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton selama gelaran Piala Presiden tahun 2022.

Pada poin ketiga Panitia Pelaksana Pertandingan Piala Presiden 2022 Grup C (Panitia Pelaksana lokal Persib Bandung) dikenakan sanksi denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

BACA JUGA:  Mantap! 3 Pemain Akademi Persib Putri Dipanggil Timnas Indonesia

Sementara poin keempat menyatakan pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

Hukuman Persib saat laga kontra Persebaya ternyata tidak berhenti sampai di situ, karena pandis Piala Presiden 2022 melihat ada beberapa kesalahan lain yang dilakukan oleh panitia pelaksana lokal Persib Bandung.

Dalam surat bernomor 11/PP/SK/PANDIS/VI/2022 yang masih ditandatangani oleh Ketua Pandis Piala Presiden 2022 Irjen Pol (Purn) Drs Erwin TPL Toping, disebutkan Persib telah melanggar kode disiplin Piala Presiden 2022.

"Terjadi penyalaan flare oleh penonton dalam jumlah banyak pada area Tribun Utara, Timur, dan Selatan serta terjadi penyalaan smoke bomb (warna asap hijau) oleh penonton di Tribun Utara bagian Barat Laut dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran
kode disiplin," tulis surat itu.

Dengan demikian, maka Persib melanggar pasal 42 ayat 4 (b) point (ii) jo pasal 48 ayat 1 (e) Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022.

Persib mendapat denda sebesar Rp40.000.000 dan pengulangan terhadap pelanggaran yang sama akan dihukum lebih berat.

Sementara sanksi terakhir berkaitan dengan penggunaan sinar laser di pertandingan kontra Persebaya.

Dalam surat 10/PP/SK/PANDIS/VI/2022 disebutkan, terjadi tindakan dari penonton menyorotkan sinar laser (warna hijau) ke arah kiper Persebaya Surabaya an Andhika Ramadhani saat akan dilakukan tendangan bebas dari Tim Persib Bandung ke arah gawang Tim Persebaya Surabaya serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.

Maka dengan ini, Persib melanggar pasal 42 ayat 1 (c) dan ayat 4 (c) jo pasal 48 ayat 1 (e) Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022 dan didenda Rp5.000.000.

Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

Dari semua sanksi yang diberikan Pandis Piala Presiden 2022, Persib dinyatakan tidak bisa banding. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR