Hukum Menikahi Mantan Ibu Mertua Menurut Islam

05 Januari 2023 12:00

GenPI.co Jabar - Media sosial dihebohkan tentang perselingkuhan antara menantu dengan ibu mertua. Muncul kabar kemudian sang menantu berniat untuk menikahi mantan ibu mertua sebagai penebus dosa. Pertanyaannya, bagaimana hukum menikahi mantan ibu mertua?

Secara Islam, menikahi mantan ibu mertua tidak dibenarkan. Islam tidak mengenal istilah mantan. Sejak akah nikah dilangsungkan, status mahram muabbad atau permanen.

فَقَدْ ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ إِلَى أَنَّ الْعَقْدَ الصَّحِيحَ مُثْبِتٌ لِحُرْمَةِ الْمُصَاهَرَةِ فِيمَا سِوَى بِنْتِ الزَّوْجَةِ وَهِيَ الرَّبِيبَةُ

Artinya: “Para ulama fikih berpendapat bahwa akad yang sah menetapkan status mahram karena pernikahan kecuali anak dari istri, yaitu anak tiri.” (Lihat: al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz XXXVII/368).

BACA JUGA:  Pasutri Baru Menikah di Kota Tasikmalaya Dapat Dokumen Kependudukan Cuma-Cuma

Syekh Ibnu Qasim al-‘Izz juga menjelaskan mengenai status ibu mertua.

فالعقد على البنات يحرم الأمهات وأما البنات فلا تحرم إلا بالدخول على الأمهات

Artinya: “Akad nikah dengan anak perempuan mengharamkan ibunya. Sedangkan anak perempuan tidak haram kecuali setelah bergaul suami-istri dengan ibunya.” (Lihat: Syekh Ibnu Qasim al-‘Izzi, Hasyiyatul Bajuri, [Maktabah al-‘Ulumiyyah: Semarang] Tanpa Tahun, Juz II/113).

BACA JUGA:  Rekomendasi Kamera Nikon untuk Acara Pernikahan

Status mahram muabbad tersebut juga berlaku untuk ibu tiri, menantu tiri, dan anak tiri. Khusus untuk anak tiri, statusnya kan menjadi mahram setelah menggauli ibunya.

Bagaimanapun, tetap menjadi mahram dan tidak boleh menikah, meskipun tidak lagi bersama. Hukum tersebut berlaku juga kendati pernah menggauli sang ibu mertua.

BACA JUGA:  Kisah Mempelai di Bandung, Maskawin Dicuri pada Detik-detik Pernikahan

Al Qur'an juga telah menjelaskan status hubungan ibu mertua dengan menantu ini dalam Surat An-Nisa' (4): 23.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهاتُكُمْ وَبَناتُكُمْ وَأَخَواتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخالاتُكُمْ وَبَناتُ الْأَخِ وَبَناتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَواتُكُمْ مِنَ الرَّضاعَةِ وَأُمَّهاتُ نِسائِكُمْ وَرَبائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُناحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كانَ غَفُوراً رَحِيماً

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. an-Nisa’ [4]: 23). (NU Online)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR