GenPI.co Jabar - Kota Bandung masih akan tetap menerapkan aturan ganjil genap dan pentupan jalan meskipun pemerintah pusat telah resmi menghapuskan kebijakan wajib tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes, Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, meski kini sudah tidak ada kewajiban untuk tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan, pihaknya akan tetap menerapkan ganjil genap serta penutupan jalan guna menekan kasus penularan Covid-19.
“Kebijakan mengenai pengelolaan untuk menghadapi pandemi ini berdasarkan penetapan level yang ditentukan dari pusat. Jadi, kami menyelaraskan dengan kondisi tersebut,” kata Ibrahim dikonfirmasi, Sabtu (12/3).
Dalam pelaksanaannya nanti, Ibrahim mengungkapkan polisi bakal melakukan koordinasi dengan satgas daerah serta stakeholder terkait,
“Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, seperti satgas, pemda dan juga Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk pelaksanaannya,” terangnya.
Dia berharap, kasus penularan Covid-19 harian di Kota Bandung bisa menurun sehingga status PPKM pun menjadi lebih baik.
Saat ini, Kota Bandung masih berada di PPKM Level 3 dan diharapkan bisa kembali turun agar polisi bisa melakukan pelonggaran.
Sementara ini, Ibrahim menjabarkan bahwa kebijakan ganjil genap dan penutup jalan akan diberlakukan di lima gerbang tol yang ada di Bandung.
Untuk saat ini, sambung Ibrahim, kegiatan ganjil genap dan penutupan jalan masih akan diberlakukan di lima gerbang tol Bandung.
Adapun lima gerbang tol di Bandung yang akan diberlakukan kebijakan ganjil genap adalah gerbang tol Pasir Koja, Buah Batu, Pasteur, Kopo, dan Moch Toha.
Sementara untuk ruas jalan yang ditutup yakni Jalan Dipatiukur, Jalan Lengkong Kecil dan Jalan Tamblong – Asia Afrika.
“Masih ada (ganjil genap) tetapi tergantung situasinya. Seperti weekend, jika masih ada kerumunan maka pembatasan masih tetap kami lakukan,” terangnya. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News