Pemkab Garut Kasih Uang ke Kusir Delman Selama Mudik

27 April 2022 21:00

GenPI.co Jabar - Kusir delman yang dilarang beroperasi selama opeasi pengamanan Lebaran 2022 akan mendapat kompensasi berupa uang dari Pemerintah Kabupaten Garut.

Pelarangan ini dilakukan agar jalur mudik di wilayah Limbangan dan Malangbong tidak mengalami kemacetan karena adanya delman.

"Kami berikan kompensasi bagi delman karena tidak boleh beroperasi di jalan utama selama operasi Lebaran," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman di Garut, Selasa.

BACA JUGA:  Polres Garut Punya Permintaan Penting untuk Pemda Menjelang Mudik

Dia menambahkan, ketika memasuki musim mudik Lebaran, maka akan selalu ada aturan tentang larangan operasi bagi delman di jalur mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Helmi menturkan, pelarangan ini semata-mata demi kepentingan orang banyak selama Lebaran.

BACA JUGA:  Kantor Pemerintahan Kabupaten Garut Dibuka Bagi Para Pemudik

Sebab delman, menurut dia, sering kali menjadi penyebab dari kemacetan arus lalu lintas saat musim mudik Lebaran.

"Delman ini jalannya lambat, akibatnya macet. Untuk itu kita larang beroperasi selama operasi Lebaran," katanya.

BACA JUGA:  Bikin Iri, ASN di Garut Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Anggaran sebesar Rp50 juta disiapkan Pemkab Garut untuk para kusir delman.

Para kusir ini bakal mendapat uang sebesar Rp75 ribu seetiap hari selama satu pekan.

Adapun delman yang dilarang beroperasi adalah wilayah Malangbong dan Limbangan sebagai jalan lintas nasional, sedangkan daerah lain masih bisa beroperasi karena banyak jalur alternatif.

"Yang dilarang itu hanya Limbangan dan Malangbong, untuk yang di Tarogong tidak, karena sudah banyak jalannya," katanya.

Dia mengungkapkan, Pemkab Garut siap menudukung kesuksesan dan kelancaran Operasi Ketupat Lodaya 2022.

"Kita mendukung, ya, dari mulai tenaga, mulai dari kantor dinas dikerahkan, kemudian relawan-relawan dari PMI, dari Pramuka, kita kerahkan juga," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR