Catat! Ini Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh

06 Desember 2021 15:00

GenPI.co Jabar - Sebelum berencana untuk melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh, ada baiknya Anda mencatat persyaratannya terlebih dahulu.

Dengan begitu, perjalanan Anda di masa pandemi Covid-19 tetap aman, nyaman dan selamat.

Persyaratan naik kereta api jarak jauh yang harus Anda catat adalah calon penumpang harus sudah divaksin minimal dosis pertama, kecuali anak di bawah usia 12 tahun.

BACA JUGA:  PTM Munculkan Klaster, SDN Sukadamai 2 Disemprot Disinfektan

Saat keberangkatan, anak-anak wajib didampingi orang tua atau keluarga dengan satu kartu keluarga yang sama.

Bagi calon penumpang yang tidak bisa divaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

BACA JUGA:  PLN dan BPBD Kota Bekasi Kolaborasi Atasi Banjir

Calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Lalu, pastikan kondisi calon penumpang harus dalam kondisi sehat. Artinya, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

BACA JUGA:  Atlet Paralimpik Dapat Kadeudeuh dari Pemprov Jabar

Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada kolom nomor identitas.

Penggunaan NIK berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Pasalnya, PT KAI sudah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Selama di perjalanan, penumpang juga harus terus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan secara berkala dan menghindari kerumunan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR