GenPI.co Jabar - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat naik kereta api terbaru berlaku untuk 19 Desember 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Calon penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker dan dalam kondisi sehat selama perjalanan menggunakan kereta api. Masker yang digunakan adalah untuk kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pihaknya terus bekerja sama bersama pihak terkait untuk menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini," ujarnya, Senin (19/12).
Berikut ini persyaratan berpergian menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru.
1. Usia 18 tahun ke atas
2. Usia 6-12 tahun
3. Usia 13-17 tahun
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News