Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Berlaku Mulai 19 Desember 2022

20 Desember 2022 10:00

GenPI.co Jabar - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat naik kereta api terbaru berlaku untuk 19 Desember 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Calon penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker dan dalam kondisi sehat selama perjalanan menggunakan kereta api. Masker yang digunakan adalah untuk kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

BACA JUGA:  PT KAI Operasikan 20 Kereta Api Tambahan Selama Libur Nataru

Pihaknya terus bekerja sama bersama pihak terkait untuk menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini," ujarnya, Senin (19/12).

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Bekasi-Jogja Terbaru

Berikut ini persyaratan berpergian menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Bandung-Surabaya Pekan Depan

2. Usia 6-12 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan
  • Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR