GenPI.co Jabar - Sembilan pendaki asal Jakarta masuk dalam daftar hitam atau blacklist Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Kesembilan orang tersebut tak boleh mendaki Gunung Gede-Pangrango selama 2 tahun.
Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Agus Deni mengatakan, para pendaki tersebut melanggar larangan pendakian atau ilegal.
"Mereka naik tanpa izin dan melanggar prosedur karena sejak gempa 5.6 magnitudo melanda Cianjur, pendakian ditutup sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan," ujarnya, Kamis (26/1).
Agus menjelaskan, sejak gempa Cianjur yang mengguncak 21 November 2021 muncul retakan di sejumlah jalur pendakian, termasuk di bibir kawan Gunung Gede.
Karena itu, pendakian ditutup sebagai upaya pencegahan terjadap kecelekaan atau kejadian yang tak diinginkan.
Sebelumnya, tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi sembilan orang pendaki asal Jakarta yang dilaporkan hilang kontak.
Para pendaki tersebut melakukan pendakian melalui jalur Ciputri, Kecamatan Pacet, Cianjur.
Kepala Kantor SAR Bandung Jumaril mengungkapkan mendapat laporan sembilan pendaki hilang kontak, terdiri dari 5 perempuan dan 4 laki-laki.
Kesembilan pendaki tersebut dikabarkan hilang kontak pada hari kedua sejak pendakian Senin (23/1). Padahal, seharusnya pendakian hanya satu hari.
Pihaknya pun melakukan pencarian dan menemukan rombongan pendaki tersebut. Diketahui belakangan, kesembilan pendaki terlambat turun karena ada satu orang yang mengalami kaki terkilir dan dua lainnya kedinginan atau hipotermia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News