Wuih! Rumah di Kampung Adat Cikondang Bandung Sudah Berdiri 370 Tahun

13 Februari 2023 10:00

GenPI.co Jabar - Kampung Adat Cikondang di Kabupaten Bandung menjadi rekomendasi wisata yang layak dikunjungi.

Lokasi kampung ini berada di lereng Gunung Tilu Pangalengan, tepatnya di Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan. Sekitar 38 kilometer dari Kota Bandung via Kecamatan Banjaran, atau 1,5 jam.

Salah satu daya tarik kampung ini adalah rumah adat yang diberi nama Bumi Adat. Dalam Bahasa Sunda, bumi berarti rumah.

BACA JUGA:  Etalase Kampung Sunda Segera Dibangun Sebagai Wisata Baru

Rumah-rumah di Kampung Adat Cikondang sudah ada sejak abad ke-17. Dulunya ada 61 rumah adat yang berdiri, namun saat ini hanya tersisa satu saja.

Sebagian besar rumah adat terbakar sekitar abad ke-19. Satu rumah adat itulah yang hingga kini terus lestari dan menarik minat wisatawan, termasuk dari mancanegara.

BACA JUGA:  Universitas Pancasila Hadirkan Agro Heritage di Kampung Lembur Sawah Bogor

Juru kunci rumah Bumi Adat, Anom Juhana (76) menceritakan, rumah adat tersebut sudah berusia 370 tahun. Karena itu, rumah Bumi Adat ini menjadi aset berharga Kampung Adat Cikondang.

Masuk ke dalam rumah Bumi Adat ada dua kamar, yaitu bilik larangan yang memiliki fungsi sebagai tempat penyimpanan benda-benda keramat. Satu lagi bilik goah, berfungsi untuk menyimpan beras.

BACA JUGA:  Cianjur Punya Kampung Adat yang Kental Budaya Kasundanan

Pada bagian dinding rumah Bumi Adat terdapat pigura yang terbuat dari anyaman. Tertulis dalam pigura tersebut nama-nama silsilah Kampung Adat Cikondang dan tetua Kampung Adat Cikondang.

Selain rumah adat, Kampung Adat Cikondang yang juga masih menjaga nilai-nilai kearifan lokal dan kulinernya. Salah satu kuliner di kampung tersebut, yaitu nasi tumpeng dan rujak curo.

Dia juga menjelaskan, ada satu kegiatan para ibu yang masih terjaga sampai sekarang, yaitu menumbuk padi untuk persiapan acara tahunan Wuku Taun yang jatuh setiap tanggal 15 Muharam.

Daya tarik Kampung Adat Cikondang lainnya, yakni keberadaan hutan larangan yang berada tepat di belakang Rumah Adat.

Ki Anom menjelaskan, pengunjung dilarang masuk Rumah Adat dan Hutan Larangan pada Hari Selasa, Kamis, dan Sabtu. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR