GenPI.co Jabar - Pemkot Bandung memberi pengumuman terkait dengan jam buka tempat hiburan beroperasi saat Ramadan.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung melarang beragam jenis tempat hiburan untuk buka.
"Larangan itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan," Kepala Disbudpar Kota Bandung Arief Syaifudin, Selasa (21/3).
Tempat hiburan akan berakhir pada Selasa (21/3) mulai pukul 18.00 WIB. Boleh buka kembali pada Selasa (25/5) pukul 18.00 WIB.
Beberapa tempat hiburan yang dilarang buka, di antaranya, bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah bilyar, spa, serta sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.
Sementara untuk bioskop, pihaknya mengimbau untuk menyesuaikan jam buka dengan situasi Ramadan.
Arief mengingatkan agar tempat hiburan menaati aturan tersebut. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 yentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News