Menggunakan Obat Semprot Asma Saat Puasa, Ini Hukumnya

Menggunakan Obat Semprot Asma Saat Puasa, Ini Hukumnya - GenPI.co JABAR
Ilustrasi inhaler (ANTARA/Shutterstock/New Africa)

GenPI.co Jabar - Kadang kita ragu akan memakai obat semprot asma saat puasa, apakah membatalkan atau tidak?

Obat semprot asma yang dikenal dengan nama inhaler atau nebulezer ada yang mengeluarkan obat berupa uap, asap, kabut lembut, dan serbuk halus.

Beberapa ulama fikih mengategorikan asap, uap, dan kabut yang ada wujudnya sebagai ‘ain (zat) yang merusak puasa jika terhirup—apalagi dihirup secara sengaja—meskipun hanya sampai tenggorokan dan tidak sampai ke lambung.

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Perempuan Ditinggal Pergi Suami dengan Status Siri

اسْتِعْمَال الْبَخُورِ مَثَلًا يَكُونُ بِإِيصَال الدُّخَانِ إِلَى الْحَلْقِ، فَيُفْطِرُ، أَمَّا شَمُّ رَائِحَةِ الْبَخُورِ وَنَحْوِهِ بِلاَ وُصُول دُخَانِهِ إِلَى الْحَلْقِ فَلاَ يُفْطِرُ وَلَوْ جَاءَتْهُ الرَّائِحَةُ وَاسْتَنْشَقَهَا، لأِنَّ الرَّائِحَةَ لاَ جِسْمَ لَهَا، فَمَنْ أَدْخَل بِصُنْعِهِ دُخَانًا حَلْقَهُ، بِأَيَّةِ صُورَةٍ كَانَ الإدْخَال - فَسَدَ صَوْمُهُ، حَتَّى مَنْ تَبَخَّرَ بِعُودٍ، فَآوَاهُ إِلَى نَفْسِهِ، وَاشْتَمَّ دُخَانَهُ، ذَاكِرًا لِصَوْمِهِ، أَفْطَرَ، لإِمْكَانِ التَّحَرُّزِ مِنْ إِدْخَال الْمُفْطِرِ جَوْفَهُ وَدِمَاغَهُ

Artinya, “Penggunaan kemenyan misalnya, dengan memasukkan asapnya ke tenggorokan, maka membatalkan puasa. Sementara mencium aroma kemenyan atau sejenisnya tanpa memasukkan asapnya ke tenggorokan, tidak membatalkan meskipun aroma itu datang kepadanya dan dihirupnya. Alasannya, aroma itu tidak memiliki wujud fisik. Walhasil, siapa saja yang dengan perbuatannya memasukkan asap ke tenggorokan, dengan cara apa saja, maka itu merusak puasa. Sehingga orang yang sengaja membakar kayu kemenyan, kemudian membiarkannya untuk meliputi diri sendiri dan sengaja mencium asapnya, sementara ia sadar akan puasanya, maka itu membatalkan, karena ia masih mungkin menghindarkan masuknya perkara yang membatalkan itu kepada rongga perut dan otaknya.” (Tim Kementerian Wakaf, Al-Mausu’aul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid XXVIII, halaman 35).

BACA JUGA:  Hukum Akikah Bayi Gugur di Kandungan

Untuk inhaler atau nebulezer, para ulama fikih menyampaikan termasuk hal yang membatalkan puasa. Karena yang masuk cukup banyak, dihirup dengan sengaja, sadar berpuasa, dan sampai tenggorokan meski tidak sampai lambung.

Syekh ‘Abdurrahman bin Muhammad ‘Audh menyebut, para ulama mazhab imam syafi'i dan Maliki juga menghukumi hal yang sama.

BACA JUGA:  Hukum Menguap Saat Salat dan Etika yang Harus Dilakukan

Imam Syafi’i

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya