GenPI.co Jabar - Dishub Jabar membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang melintas di sejumlah ruas jalan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Kepala Dishub Jabar, A. Koswara mengatakan, pembatasan tersebut berlaku pada puncak Natal dan tahun baru, yakni Tanggal 22-26 Desember 2022 serta 29 Desember 2022-2 Januari 2023.
"Untuk mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik Nataru, Dishub akan membatasi jam operasional kendaraan pengangkut barang," ujarnya dikutip dari Ayobandung.com, Kamis (22/12).
BACA JUGA: Bogor dan Bandung Raya Favorit, Libur Nataru Diprediksi Wisawatan Meningkat
Pembatasan melintas tersebut diberlakukan mulai pagi hingga malam hari, tidak 24 jam penuh.
"Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam, sehingga masa Nataru berlaku mulai 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023," ungkapnya.
BACA JUGA: PLN Bekasi Jaga Pasokan Listrik saat Nataru dengan Cara Ini
Selain mengatur jam operasional angkutan barang, pihaknya mengaku juga telah menyiapkan 283 posko bersama TNI/Polri dan instansi lain selama libur Nataru.
Posko tersebut juga akan membantu mengatasi masalah yang bisa saja muncul, seperti bencana atau macet panjang.
BACA JUGA: PT KAI Operasikan KA Argo Cheribon Tambahan Khusus untuk Natal dan Tahun Baru
"Itu tersebar di seluruh wilayah Jabar, terutama di daerah-daerah rawan kemacetan, seperti di daerah wisata," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News