Kewenangan Izin Tambang ke Provinsi, Pemprov Jabar Siapkan Satgas

Kewenangan Izin Tambang ke Provinsi, Pemprov Jabar Siapkan Satgas - GenPI.co JABAR
Wakil Gubernur Jawa barat Uu Ruzhanul Ulum. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

GenPI.co Jabar - Pemprov Jabar berencana membentuk satuan tugas atau satgas yang fungsinya melakukan pengawasan dan pengendalian aktifitas tambang di wilayahnya.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pembentukan Satgas pengawasan dan pengendalian tambang tersebut menyusul kembalinya kewenangan perizinan ke provinsi.

Sesuai dengan Perpres Nomor 55 tahun 2022, telah didelegasikan perizinan bidang pertambangan mineral dan batubara ke pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Pembangunan Tol Khusus Truk Tambang Rumpin - Parungpanjang Dimulai Desember 2022

"Jadi (kewenangannya) sudah dikembalikan ke provinsi. Kami didelegasikan untuk mengeluarkan perizinan usaha tambang," ujarnya, Rabu (18/1).

Wagub Uu menjelaskan, satgas tersebut nantinya akan berisikan dari petugas gabungan, TNI, Polri, dan Kejaksaan.

BACA JUGA:  Mengerikan, Pekerja Tambang di Gunung Halu Tewas Tertimbun Tanah

Satgas tersebut tetap melibatkan masyarakat dalam pengawasannya. Pihaknya
meminta masyarakat melaporkan jika ada aktivitas tambang ilegal.

"Jadi sebelum ada perpres yang baru, urusan Minerba ada di pemerintah pusat perizinannya. Pengawasan pun jadi lebih rumit," katanya.

BACA JUGA:  Bupati Bogor: Jam Operasional Truk Tambang Pukul 20.00-05.00 WIB

Dia menyebut, satgas bakal bekerja mengawasi aktivitas pertambangan di Jabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya