Sedangkan dalam korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Kejari Depok menetapkan A yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagai tersangka.
Akibat dari kasus ini, negara merugi hingga Rp1,1 miliar dan A terkena Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor.
“Untuk kedua perkara tersebut, akan penanganan akan dilakukan oleh Jaksa Penyidik secara profesional dan proporsional,” pungkasnya. (Ant)
BACA JUGA: Kejari Depok Musnahkan 590 Barang Bukti Periode 2021
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News