GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten Karawang membongkar 93 bangunan liar di sepanjang jalan Interchange Karawang Barat.
“Penertiban bangunan dan PKL ini sesuai dengan SOP. Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat peringatan,” ujar Kepala Satpol PP Karawang, Wahyu Suherman seperti dilansir dari Antara, Rabu (19/1).
Sebelumnya, pihaknya sudah mendata, memberitahu hingga melayangkan surat peringatan ketiga.
BACA JUGA: Jembatan Ambles, Pemkab Karawang Minta Kontraktor Tanggung Jawab
Namun, surat tersebut tidak digubris sehingga Satpol PP Karawang terpaksa harus melakukan pembongkaran. (Ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News