Dianggap Menista Bahasa Sunda, Arteria Diadukan ke Polda Jabar

Dianggap Menista Bahasa Sunda, Arteria Diadukan ke Polda Jabar - GenPI.co JABAR
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo. (Foto: ANTARA/Bagus Rizaldi)

“Kami sengaja melapor karena melanggar konstitusi pasal 32 ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah,” katanya. (Ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya