GenPI.co Jabar - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lewat Tim Kawal BUMN berhasil mengungkap praktik penimbunan solar bersubsidi sebanyak 50 ton di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Koordinator Tim Kawal BUMN, Chairul Anwar mengungkapkan, pihaknya mendapat perintah dari Deputi Hukum untuk melakukan penyelidikan, Senin (24/1).
“Kemudian, kita bersama-sama dengan Polres Bogor melakukan pengecekan di lokasi,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Kamis (27/1).
BACA JUGA: Selamatkan 2.000 Orang, Polres Bogor Tangkap 10 Pengedar Narkoba
Chairul mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat kepada Kementerian BUMN tentang penyalahgunaan solar bersubsidi.
Di gudang itu, pihaknya menemukan 50 ton solar dengan 10 ton disimpan di bak penampungan dalam truk.
BACA JUGA: Hasil Operasi Lilin, Polres Bogor Putar Balik 15.000 Kendaraan
Chairul mengatakan, truk tersebut merupakan hasil modifikasi karena di dalamnya terdapat berbagai tabung penampungan plastik.
“Itu kan tidak terlihat masyarakat, seolah beli solar biasa. Mereka berulang-ulang, isi lalu pergi lalu kembali lagi,” ujarnya.
BACA JUGA: Polres Bogor Tangkap Dua Pegawai Pinjol Jaringan China
Chairul menjelaskan, mereka membeli dari SPBU kemudian menjual solar bersubsidi tersebut kepada industri di Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News