
GenPI.co Jabar - Sebanyak dua dari 33 kelurahan di Kota Sukabumi masuk zona merah covid-19.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana.
“Dua kelurahan tersebut yakni Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu dan Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole,” ujarnya di Sukabumi, Senin (21/2).
Munculnya dua zona merah di Kota Sukabumi karena tingginya angka kasus penyebaran dan meninggalnya dua pasien terkonfirmasi positif covid-19.
Sedangkan 29 kelurahan di Sukabumi masuk ke dalam zona oranye.
Sementara dua kelurahan lainnya yaitu Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang dan Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu masuk ke dalam zona kuning.
“Untuk Kota Sukabumi sendiri hingga saat ini masih berada di zona kuning,” tuturnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan untuk menekan angka penyebaran covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News