Kajati Jabar Soal Restitusi Korban dari Herry Wirawan, Tegas!

Kajati Jabar Soal Restitusi Korban dari Herry Wirawan, Tegas! - GenPI.co JABAR
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co Jabar - Banding terkait pembebanan restitusi korban asusila dari terpidana Herry Wirawan bukan merupakan kesalahan negara.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana.

“Seolah-olah kemudian akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggung (ganti rugi korban),” ujarnya di Bandung, Selasa (22/2).

Menurutnya poin dalam memori banding terkait persoalan restitusi diajukan untuk meluruskan dan mencegah munculnya para pelaku asusila lainnya.

Karena itu, pihaknya tetap mengajukan tuntutan untuk membebankan restitusi sebesar Rp331 juta kepada Herry Wirawan.

Asep memaparkan, restitusi dan kompensasi merupakan hal yang berbeda.

Dalam restitusi, beban biaya untuk para korban diberikan kepada pelaku.

Sehingga, dalam poin banding kali ini jaksa tetap menuntut untuk membubarkan dan menyita sebagai perampasan aset berupa yayasan pesantren milik Herry.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya