Soal Kasus Nurhayati, Pengamat Minta Masyarakat Tidak Takut Lapor

Soal Kasus Nurhayati, Pengamat Minta Masyarakat Tidak Takut Lapor - GenPI.co JABAR
Pakar hukum Unsoed Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho. (Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

GenPI.co Jabar - Kasus yang menimpa Nurhayati di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon diharapkan menjadi bentuk pendidikan masyarakat agar tidak perlu takut melaporkan kasus dugaan korupsi.

Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho.

“Saya kira dari kasus ini sebagai bentuk pendidikan masyarakat agar yang melapor tidak takut. khusus terhadap Nurhayati, ya, dihentikan,” ujarnya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (27/2).

BACA JUGA:  Nurhayati Dapat Kabar Bahagia dari Polri, Alhamdulillah

Hibnu menyatakan, sistem peradilan pidana khususnya praajudikasi asas diferensiasi fungsional.

Asas tersebut yaitu pemisahan wewenang dan fungsi antara penyidik polisi dan jaksa.

BACA JUGA:  Polri Gelar Perkara Kasus Nurhayati, Ini Hasilnya

Untuk kasus Nurhayati, menurutnya ada suatu pemahaman yang perlu diluruskan yaitu menentukan status tersangka merupakan kewenangan kepolisian.

“Jadi, kalau toh dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa memberikan suatu saran sebagai bentuk ruang komunikasi prapenuntutan, itu hanya dalam hal bukti yang diajukan, bukan menambah tersangka,” jelasnya.

BACA JUGA:  Mabes Polri Beri Kabar Penting Soal Kasus Nurhayati di Cirebon

Bila kasus tersebut mendapat SP3, artinya polisi sudah menentukan dan menerbitkan SP3 walaupun berkas dilimpahkan (P-21) ke kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya