GenPI.co Jabar - Surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) terkait kasus korupsi yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon resmi keluar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin mengeluarkan surat SKP2 setelah pihaknya menerima tahap II dari Polres Cirebon Kota.
Setelah itu, pihaknya melakukan penelitian terhadap kasus Nurhayati yang sudah terlanjur viral tersebut.
BACA JUGA: Nurhayati Punya Pesan Khusus, Perangkat Desa Lain Harap Simak
“Hari ini kami keluarkan SKP2 kepada Nurhayati, demi adanya kepastian hukum, agar tersangka Nurhayati bebas dengan status tersangkanya,” ujarnya di Cirebon, Selasa (1/3).
Setelah keluarnya SKP2, maka saat ini Nurhayati secara resmi tidak menyandang status tersangka dalam kasus korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
BACA JUGA: Nurhayati Tak Bersalah, Permintaan ICW ke Polri Tegas
“Berdasarkan hasil penelitian, kami belum mendapatkan niat jahatnya terhadap perbuatan Nurhayati,” katanya.
Di hari yang sama, Polres Cirebon Kota juga menyerahkan tahap II untuk kasus Nurhayati sehingga pihaknya dapat menghentikan kasus tersebut. (Ant)
BACA JUGA: Bareskrim Polri Umumkan Proses Penghentian Kasus Nurhayati
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News