GenPI.co Jabar - 13 pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan sediaan farmasi tanpa izin serta beberapa barang bukti berhasil ditangkap Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, selama hampir tiga bulan terakhir mulai Januari hingga awal Maret 2022.
"Ada 13 tersangka pengedar yang kami tangkap, baik narkotika jenis sabu-sabu maupun sediaan farmasi tanpa izin," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Kamis (10/3/2022).
Fahri mengungkapkan, dari 13 tersangka itu, enam di antaranya terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu sementara sisanya mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
BACA JUGA: Bruno Cantanhede: Gelar Juara Semakin Dekat
Adapun enam tersangka pengedar sabu-sabu yakni MR, MY, SJ, DK, DI, dan SF.
Keenam tersangka itu mengedarkan narkoba di tiga kota/kabupaten yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kota Tangerang.
BACA JUGA: 3 Pemancing di Depok yang dibacok, Ternyata Salah Sasaran
Polisi, lanjut Fahri, berhasil menyita barang bukti berupa 29 paket dengan berat mencapai 25,9 gram.
"Para tersangka ini menggunakan sistem tempel, di mana setelah disepakati, maka mereka meletakkan sabu-sabu di tempat tersebut," tuturnya.
BACA JUGA: Atalia Ajarkan Pentingnya Literasi Keuangan, Singgung Indra Kenz
Sementara tujuh tersangka pengedar sediaan farmasi tanpa izin adalah NJ, ES, TI, MP, MN, DG, dam GG.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News