Para tersangka ini mengedarkan barang haram tersebut ke beberapa kecamatan di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.
Biasanya, transaksi dilakukan secara bertemu langsung antara penjual dan pembeli narkoba.
"Untuk barang bukti sediaan farmasi tanpa izin kita sita 1.832 butir Tramadol, 4.180 butir Trihex, dan 6.463 butir pil Dextro," katanya.
BACA JUGA: Bruno Cantanhede: Gelar Juara Semakin Dekat
Polisi juga menyita barang bukti lain seperti 16 unit telepon genggam, uang tunai Rp10 juta, dua buah kartu ATM, timbangan, dan beberapa lainnya.
Fahri mengungkapkan, para tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin akan dijerat
pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 Tahun.
BACA JUGA: 3 Pemancing di Depok yang dibacok, Ternyata Salah Sasaran
Kemudian, untuk kasus sabu-sabu, tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara," katanya. (Ant)
BACA JUGA: Atalia Ajarkan Pentingnya Literasi Keuangan, Singgung Indra Kenz
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News