GenPI.co Jabar - Tiga pelaku perusakan rumah dan penganiayaan di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap Kepolisian Resor Garut
Ketiga pelaku tersebut melakukan penganiayaan terhadap penghuni rumah yang terdiri dari ibu dan anak.
"Sehubungan dengan kejadian tersebut Polsek Samarang, Polres Garut telah mengamankan terduga untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Polsek Samarang Kompol, Jajang, saat jumpa pers terkait kasus penganiayaan terhadap ibu dan anak gadisnya di Garut, Kamis (24/3/2022).
BACA JUGA: Persib Bandung Mulai Menyerah Menjadi Juara? Begini Kata Robert
Jajang mengungkapkan, tiga pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial YM (37), DC (45), dan AM (35) warga Garut.
Sementara untuk korban ibu dan anak yang sempat mengalami penganiayaan berinisial SM dan RH, warga Kampung Bongkor, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang.
BACA JUGA: Diskominfo Garut Punya Kabar Bagus Soal TV Digital, Nantikan Saja
Dia menuturkan, ketiga pelaku itu bakal dijerat dengan Pasal 170 sub 351, sub 406 tentang penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.
BACA JUGA: Polri Ungkap Fakta Terbaru Soal Pengedar Sabu-Sabu di Pangandaran
Kasus ini, kata Jajang, berawal dari laporan anak korban yang mengaku telah didatangi tiga orang di kediamannya, Selasa (22/3) dini hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News