Sementara pada poin ketiga, Lienda menuturkan bar, kelab malam, diskotik, rumah bernyanyi, panti pijat, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat hiburan, menutup operasinya selama ramadan dan hari besar keagamaan lainnya.
"Kebijakan ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 tahun 2013," tutupnya. (mcr19/jpnn)
BACA JUGA: Terkuak Alasan Gian Zola Hengkang dari Persib ke Arema FC
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tiga Aturan Terbaru Ini Wajib Dipatuhi Pengusaha Depok, Kalau Ingin Bisnisnya Aman
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News