Bandar Narkoba di Cirebon dibekuk Polisi, Modusnya Canggih

Bandar Narkoba di Cirebon dibekuk Polisi, Modusnya Canggih - GenPI.co JABAR
Kasatnarkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja (kiri) saat menunjukkan barang bukti di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (7/4/2022). ANTARA/Khaerul Izan.

Dia menambahkan, bandar besar di Jakarta tersebut juga menggunakan modus tempel untuk mengirimkan barang.

Dengan demikian, kata Danu, pihaknya sedikit mengalami kesulitan untuk mengungkapkan jaringan narkoba tersebut.

"Kami akan dalami, dan cari bandar yang lebih besar. Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari orang yang berada di Jakarta," ujarnya.

BACA JUGA:  Sadis, Seoarang Anak 8 Tahun disetrika dan diikat oleh Ayahnya

Saat ditangkap, Danu menyebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya adalah narkotika jenis sabu dengan berat 64 gram, plastik klip bening, timbangan digital, telepon genggam, dan beberapa barang lainnya.

BACA JUGA:  Kitab Babad Padjadjaran akan diterjemahkan, Jabar Beri Bantuan

"Akibat perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara," katanya. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya