Asalkan, lanjut Agus, pemberian THR itu tidak dengan cara memaksa apalagi sampai mengancam.
"Tidak ada regulasi yang bisa kita berikan, untuk itu tidak ada larangan dan anjuran memberikan THR kepada ormas," katanya. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News