Puluhan Napi di Jabar Dapat Remisi Waisak, Ada Kasus Korupsi

Puluhan Napi di Jabar Dapat Remisi Waisak, Ada Kasus Korupsi - GenPI.co JABAR
Ilustrasi napi mendapatkan remisi. Foto: dok.JPNN.com

GenPI.co Jabar - Sebanyak 62 napi di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat mendapat remisi Hari Raya Waisak dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemnkum HAM) Jawa Barat.

62 napi yang mendapat pemotongan masa tahanan itu merupakan bagian dari total tahanan yang ada di Jabar sebanyak 23.996 orang.

“Totalnya ada 62 WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang mendapatkan remisi khusus hari raya Waisak,” kata Kepala Kemenkum HAM Jabar Sudjonggo, Senin (16/5).

BACA JUGA:  Napi di Jabar Dapat Remisi Lebaran, Termasuk Tipikor dan Teroris

Menurut Sudjonggo, sebelum mendapat remisi, 62 napi tersebut sebelumnya mendapatkan usulan yang diajukan Lapas dan Rutan di Jabar.

Usulan ini diberikan karena 62 napi itu dinilai telah memenuhi syarat kelayakan untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan.

BACA JUGA:  44 Napi Kristiani di Rutan Depok Dapat Remisi Natal

Beberapa di antaranya adalah memilih kelakuan yang baik selama menjalani pembinaan dan sudah menjalani hukuman minimal selama enam bulan dari total vonis yang diberikan.

Hanya saja dari 62 napi yang mendapat remisi tersebut, dia memastikan tidak ada yang langsung bebas.

BACA JUGA:  Hari Raya Waisak Jadi Berkah Bagi 12 WBP di Lapas Gunung Sindur

Mereka, kata Sudjonggo, hanya mendapatkan potongan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga dua bulan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 62 Napi di Jabar Terima Remisi Waisak, 2 Orang Kasus Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya