Pemkab Cianjur Rekomendasikan Kenaikan UMK 2022 Sebesar 6,5%

Pemkab Cianjur Rekomendasikan Kenaikan UMK 2022 Sebesar 6,5% - GenPI.co JABAR
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur Endan Hamdani. Foto: Antara/Ahmad Fikri

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten Cianjur merekomendasikan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) sebesar 6,5% dari Rp2.699.814 menjadi Rp2.875.302.

Selanjutnya, rekomendasi akan dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dijadikan bahan pertimbangan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan Bupati Cianjur Herman Suherman sudah mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 561/8417/Disnakertrans tentang UMK Cianjur 2022.

BACA JUGA:  Tenaga Medis Cianjur Terus Kejar Target Vaksinasi

"Keputusan ini berdasarkan faktor keamanan Cianjur. Sehingga, bupati merekomendasikannya ke Gubernur Jabar melalui Disnaker Provinsi,” ujar Endan, pada Sabtu (27/11/2021).

Perwakilan buruh sempat beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa. Aksi ini melumpuhkan aktivitas di pusat Kota Cianjur.

BACA JUGA:  Praktik Kawin Kontrak Marak di Cianjur, Ini Kata Ketua DPR

Bahkan, petugas sampai mengalihkan arus lalu lintas ke jalur alternatif mulai dari Jalan Raya Puncak-Cianjur dan Jalan Raya Bandung-Cianjur.

Dengan adanya rekomendasi ini, sebagian besar menyatakan sepakat untuk tidak lagi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor bupati.

BACA JUGA:  Kantongi Janji Disnakertrans, Buruh Cianjur Bubarkan Aksi Demo

Ketua SPN (Serikat Pekerja Nasional Cianjur), Hendra Malik, mengatakan pihaknya menerima keputusan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang akhirnya mengabulkan keinginan mereka untuk menaikan UMK Cianjur 2022 sebesar 6,5%.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya