Pasang Stiker Situs Judi Online, Sopir Angkot ditindak Polisi

Pasang Stiker Situs Judi Online, Sopir Angkot ditindak Polisi - GenPI.co JABAR
Personel Polsek Baros bersama pengurus angkot trayek 25 jurusan Sukabumi-Baros, Kota Sukabumi, Jabar mencabut gambar tempel promosi situs judi online yang terpasang di kaca belakang. ANTARA/Aditya Rohman

GenPI.co Jabar - Sejumlah angkutan kota (angkot) dengan nomor trayek 25 Sukabumi-Baros ditindak oleh Polres Sukabumi Kota dari Polsek Baros karena mempromosikan situs judi online.

Angkot tersebut secara terang-terangan memasang gambar tempel alamat judi online pada kaca bagian belakang mobil.

"Penindakan yang kami lakukan untuk sementara ini meminta seluruh sopir maupun pengurus angkot tersebut untuk segera mencabutnya," kata Kapolsek Baros Kompol Muhamad Heri Hermawan di Sukabumi, Sabtu.

BACA JUGA:  Pembunuh di Sukabumi Ini Pura-pura Jadi Tarzan Saat ditangkap

Heri menuturkan, sempat terjadi aksi pemasangan iklan situs judi daring di beberapa angkot yang beroperasi di Sukabumi.

Salah satunya adalah angkot jurusan Sukabumi-Baros.

BACA JUGA:  Sebuah Minimarket di Sukabumi dibobol Maling, Kerugiannya Banyak

Berdasarkan penelusuran pihaknya, gambar tempel tersebut merupakan iklan situs judi online yang memang sengaja dipasang pada sejumlah angkot, mulai dari trayek Baros sampai Lembursitu.

Awalnya, pada Rabu (18/5) di Jalan Lingkar Selatan, salah seorang sopir angkit Baros berinsial F bertemu dengan sopir angkot Lembursitu berinisial K.

BACA JUGA:  Polres Sukabumi Bagikan Masker, Antisipasi Dua Penyakit Mematikan

Pada saat itu, F ditawari K untuk memasang iklan yang bertuliskan situs judi online pada kaca belakang angkotnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya