Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciamis Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciamis Ditetapkan Sebagai Tersangka - GenPI.co JABAR
Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat jumpa pers penetapan tersangka kasus kecelakaan bus pariwisata di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (25/5/2022). ANTARA/HO-Polres Ciamis.

GenPI.co Jabar - Polisi resmi menetapkan sopir bus dalam kecelakaan maut di Panumbangan, Ciamis sebagai tersangka.

Penetapan ini sesudah Polres Ciamis menggelar gelar perkara dalam kecelakaan yang menewaskan empat orang dan belasan lainnya mengalami luka-luka itu.

"Saya sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari, sopir bus berinisial IP (43) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat jumpa pers penetapan tersangka kasus kecelakaan bus pariwisata di Ciamis, Rabu (25/5).

BACA JUGA:  Korban Luka-luka Kecelakaan Bus di Ciamis Sudah Diizinkan Pulang

Polres Ciamis, lanjut dia, sudah melakukan penyelidikan dalam insiden yang terjadi di Jalan Raya Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Ciamis, Sabtu (21/5) petang.

Saat ini, Tony memastikan, sopir bus sudah ditahan di Polres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciamis Akhirnya Menyerahkan Diri

"Tersangka IP saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis," kata Tony.

Sopir bus PO Pandawa itu, kata dia, dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto Pasal 312, kemudian Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia.

BACA JUGA:  Terungkap Dugaan Sementara Penyebab Kecelakaan Bus Maut di Ciamis

Selain itu, tersangka dikenai Pasal 312 karena setelah kejadian meninggalkan lokasi kecelakaan atau melarikan diri, dan tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya dengan ancaman pidana satu tahun sampai 6 tahun penjara.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sopir Bus Dalam Kecelakaan Maut di Ciamis Resmi Menjadi Tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya