"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun (penjara) dan yang paling berat yakni ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal, ancaman enam tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah bus pariwisata yang membawa rombongan dari Tangerang, Banten terlibat dalam sebuah kecelakaan maut.
Bus tersebut melaju tidak terkendali sehingga menabrak sejumlah kendaraan dan rumah di Jalan Raya Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Ciamis, Sabtu (21/5) sekitar pukul 17.30 WIB.
BACA JUGA: Korban Luka-luka Kecelakaan Bus di Ciamis Sudah Diizinkan Pulang
Dalam insiden tersebut, empat orang dinyatakan tewas dan 16 lainnya mengalami luka-luka. (antara/jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sopir Bus Dalam Kecelakaan Maut di Ciamis Resmi Menjadi Tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News