Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 huruf 3e Jo 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News