Polisi Tangkap 3 Pembunuh Seorang Pria di Arcamanik Bandung

Polisi Tangkap 3 Pembunuh Seorang Pria di Arcamanik Bandung - GenPI.co JABAR
Tiga tersangka pembunuh Oki Krisman ditangkap di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 huruf 3e Jo 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya