GenPI.co Jabar - Seorang pengedar uang palsu ditangkap oleh Polres Kabupaten Karawang di rumahnya wilayah Kotabaru, Kabupaten Karawang.
”Peredaran uang palsu ini terungkap atas laporan masyarakat,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dalam keterangannya di Karawang, Minggu.
Laporan dari masyarakat tersebut, lanjut Aldi, langsung ditanggapi oleh pihak kepolisian dengan membekuk seorang pelaku pengedar uang palsu.
BACA JUGA: Masyarakat di Karawang Masih Banyak yang BAB Sembarangan
Pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian pada saat akan melakukan transaksi pada Kamis (2/6).
Tersangka yang tidak disebutkan nama dan inisialnya tersebut diduga mempromosikan sendiri uang palsunya itu.
BACA JUGA: Kejari Karawang Siap Selesaikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LKM
Hal tersebut, lanjut dia, terlihat dari sejumlah peralatan yang terdapat di rumah tersangka.
Pada saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, terdapat satu unit printer, scanner, cat semprot Pylox, stempel bertuliskan Bank Indonesia, dan sejumlah barang bukti lainnya.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tersangka Pada Kecelakaan Maut di Karawang
Polisi menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang dengan sejumlah barang bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News