KPK Panggil Plt Bupati Bogor, Ada Apa?

KPK Panggil Plt Bupati Bogor, Ada Apa? - GenPI.co JABAR
Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)

GenPI.co Jabar - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bersama 8 saksi lain, Iwan setiawan diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA 2021 untuk tersangka Bupati nonaktif Ade Yasin.

Namun Iwan Setiawan dipemeriksaan KPK kali ini hanya dalam kapasitas sebagai Wakil Bupati Bogor.

BACA JUGA:  Ade Yasin diduga Arahkan SKPD Kumpulkan Uang untuk BPK

"Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AY dan kawan-kawan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.

Dalam pemanggilan ini, 8 saksi lain adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Soebiantoro, Kepala Seksi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Khairul Amarullah.

BACA JUGA:  Wabup Bogor Ingatkan Jajarannya untuk Tidak Mengikuti Ade Yasin

Kemudian, Kepala Bagian Keuangan RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor M. Dadang Iwa Suwahyu, staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Kiki Rizki Fauzi, ajudan Bupati Bogor Anisa Rizky Septiani alias Ica, Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dessy Amalia, serta dua wiraswasta yakni Dede Sopian dan Lambok Latief.

KPK dalam kasus ini sudah menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari 4 tersangka selaku pemberi suap ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).

BACA JUGA:  Nasib Buruk Bupati Bogor Ade Yasin di PPP

Sedangkan 4 tersangka penerima suap adalah pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM),

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya