Ayah Bejat yang Perkosa Anak Kandungnya Dituntut 18 Tahun Penjara

Ayah Bejat yang Perkosa Anak Kandungnya Dituntut 18 Tahun Penjara - GenPI.co JABAR
Ilustrasi korban pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

GenPI.co Jabar - Ayah bejat berinisial A (49) yang memperkosa anak kandungnya sendiri dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengungkapkan, terdakwa juga harus membayar dengan sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurangan,

Selain itu, ada pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp76,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok Siap Disidangkan

“Terdakwa A dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Adhi Prasetya Handono dengan tuntutan 18 tahun penjara, karena dia terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya,” ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/6).

Terdakwa A terbukti melakukan perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Juncto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah terahir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Seorang Anak di Depok Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Ayahnya

"Yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa ini mengakibatkan anaknya mengalami penderitaan mendalam dan berkepanjangan,” jelasnya.

Dia menambahkan, seharusnya sebagai bapak kandung dari korban, terdakwa bisa menjadi pelindung bagi putrinya tersebut.

BACA JUGA:  Gadis 15 Tahun di Bogor diperkosa oleh Ayah Kandungnya Sendiri

“Untuk hal yang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa juga mengakui perbuatannya,” tandasnya. (mcr19/jpnn)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gagahi Putrinya Sendiri, Ayah Bejat di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya