Vaksin Covovax Dinyatakan Haram, Pemkot Depok Ambil Langkah ini

Vaksin Covovax Dinyatakan Haram, Pemkot Depok Ambil Langkah ini - GenPI.co JABAR
Vaksin Covovax Dinyatakan Haram, Pemkot Depok Ambil Langkah ini Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghentikan penggunaan vaksin covid-19 jenis Covovax setelah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati menuturkan, alasan penghentian menggunakan vaksin jenis Covovax merupakan arahan dari Wali Kota Depok Mohammad Idris.

“Pak Wali Kota Mohammad Idris mengarahkan kepada kami agar penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan untuk sementara,” ucap Mary, Senin (27/6).

BACA JUGA:  Varian Baru COVID-19 Mengancam, Dinkes Bandung Ingatkan Vaksinasi

Pemkot Depok, lanjut dia, saat ini tengah menunggu arahan dari pemerintah pusat setelah menghentikan penggunaan jenis vaksin tersebut.

“Kami masih menunggu kebijakan dari pusat, kami juga terus berkoordinasi dengan Kemenkes dan Dinkes Jawa Barat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Tancap Gas Lagi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Meski kini vaksin Covovax sudah dihentikan penggunaannya, dia memastikan program vaksinasi dengan jenis lain masih tetap berjalan.

“Untuk vaksinasi jenis yang lain, masih kami lakukan yakni jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

BACA JUGA:  Vaksinasi dibantu TNI/Polri dan BIN, Ridwan Kamil Justru Miris

Video heboh hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kata MUI Vaksin Covovax Haram, Pemkot Depok Hentikan Penggunaannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya