Polisi Gerebek Pabrik Mi Berformalin di Bandung, Lihat Faktanya

Polisi Gerebek Pabrik Mi Berformalin di Bandung, Lihat Faktanya - GenPI.co JABAR
Barang bukti mi berformalin yang diproduksi di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kabupaten Bandung diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (mcr27/jpnn)

Simak video berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pabrik Mi Berformalin Digerebek Polisi, Sehari Bisa Produksi 2 Ton

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya