Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (mcr27/jpnn)
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pabrik Mi Berformalin Digerebek Polisi, Sehari Bisa Produksi 2 Ton
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News