Rumah di Sempadan Sungai Cikamiri dan Cimanuk Harus Dikosongkan

Rumah di Sempadan Sungai Cikamiri dan Cimanuk Harus Dikosongkan - GenPI.co JABAR
Rumah warga di Kecamatan Tarogong Kidul. Foto: Antara/Warga

GenPI.co Jabar - Rumah di sempadan Sungai Cikamiri dan Cimanuk harus dikosongkan. Hal tersebut disampaikan oleh BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Garut.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut, Satria Budi, mengatakan rumah-rumah tersebut berpotensi tergerus aliran sungai saat hujan turun.

“Rumah di sempadan sungai memang dilarang karena berbahaya kalau aliran sungai sedang deras,” ujar Satria, pada Kamis (2/12/2021).

BACA JUGA:  Level PPKM Turun, Tempat Wisata di Garut Kembali Dibuka

Satria menjelaskan, hal tersebut terbukti jika rumah di sempadan sungai seperti yang di Kecamatan Tarogong Kidul sudah beberapa kali tergerus arus sungai.

Kasus terakhir, ada dua rumah warga yang rusak karena aliran deras sungai setelah hujan mengguyur wilayah Garut, pada Selasa (30/11).

BACA JUGA:  Capaian Vaksinasi Melebihi Target, Garut PPKM Level 2

"Rumah itu memang berada di sempadan sungai. Beruntung tidak ada korban jiwa," katanya.

Satria menuturkan, aparatur pemerintah daerah sudah meninjau rumah warga yang tergerus arus sungai dan meminta warga untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman.

BACA JUGA:  Menteri Sosial Berencana Buat Lumbung Sosial di Garut

Tak lama, warga segera direlokasi dan dilarang menempati kembali rumah di sempadan sungai. Akan tetapi, warga malah kembali lagi ke rumah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya