ASN Cianjur Dilarang Ambil Cuti Libur Nataru, Kenapa?

ASN Cianjur Dilarang Ambil Cuti Libur Nataru, Kenapa? - GenPI.co JABAR
Bupati Cianjur Herman Suherman. Foto: Antara/Ahmad Fikri

GenPI.co Jabar - ASN (Aparatur Sipil Negara) Cianjur dilarang mengambil cuti saat libur Natal dan tahun baru.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur juga tidak meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah kecuali di tanggal merah.

Langkah ini diambil oleh pemerintah setempat guna membatasi mobilitas warga agar tidak terjadi peningkatan atau kerumunan.

BACA JUGA:  Lima Alat Pendeteksi Tsunami di Cianjur Rusak Gara-gara Ini

Untuk mengatasi hal itu, Bupati Cianjur Herman Suherman meminta Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) untuk membentuk kembali Posko PPKM di setiap kecamatan.

“Saya sudah buat surat edaran untuk Forkopimcam agar segera mengaktifkan kembali Posko PPKM di setiap kecamatan sehingga mobilisasi masyarakat di setiap wilayah terpantau, terutama di wilayah perbatasan,” ujar Herman, pada Kamis (2/12/2021).

BACA JUGA:  Cianjur Harus Bisa PPKM Level 1 di Awal Tahun 2022

Herman menjelaskan, penjagaan di Posko PPKM setiap kecamatan dilakukan selama 24 jam. Penjagaan bakal lebih diperketat saat tahun baru.

Beberapa pihak terlibat dalam penjagaan ini seperti Satpol PP, Polsek, Koramil dan tim kesehatan yang ada.

BACA JUGA:  Ada 224 Kasus DBD di Cianjur, Warga Diminta Waspada

Herman khawatir aktivitas warga akan meningkat menjelang perayaan malam tahun baru. Hal ini bisa saja meningkatkan kasus Covid-19 yang saat ini sudah mulai melandai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya