Kata Bupati Bandung, Penyandang Disabilitas Berhak Jadi PNS

Kata Bupati Bandung, Penyandang Disabilitas Berhak Jadi PNS - GenPI.co JABAR
Bupati Bandung Dadang Supriatna. Foto: Pemkab Bandung

GenPI.co Jabar - Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengatakan penyandang disabilitas punya hak menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Mereka punya hak yang sama dan tidak boleh diabaikan. Mereka merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan para penyandang disabilitas bisa mengikuti seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) tahun 2021.

BACA JUGA:  UMKM Kopi di Bandung Diharapkan Bisa Perluas Pasar Ekspor

"Penilaian untuk CASN tetap dari pusat. Pemerintah daerah hanya menyelenggarakan saja. Kami akan lihat dulu regulasinya untuk rekrutmen yang sifatnya lokal. Kemarin sempat ada imbauan bahwa Pemda dilarang merekrut PHL (Pegawai Harian Lepas)," ujar Dadang, pada Sabtu (4/12/2021).

Dadang menjelaskan, orang-orang dengan disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat yang lain.

BACA JUGA:  Bakal Ada Pemberlakuan Ganjil Genap di 8 Titik Kota Bandung

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bandung berupaya untuk memenuhi hak-hak kaum difabel, baik dari segi pendidikan, kesehatan maupun hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama bersinergi dengan pemerintah daerah dalam membantu pemenuhan hak kaum disabilitas," katanya.

BACA JUGA:  Catat! Ini 10 Jalan di Bandung yang Tutup di Malam Tahun Baru

Dia menambahkan, banyak PNS di lingkungan Kabupaten Bandung yang memasuki masa purna bakti setiap tahunnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya