Jaksa mengungkapkan, para trader tersebut tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan oleh terdakwa
Berdasarkan Posko Pengaduan Trading Quotex, ada 142 orang yang mengaku telah mencapai korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp42 miliar.
“Berdasarkan laporan korban melalui Posko Pengaduan trading Quotex, yang diperkuat dengan hasil perhitungan ulang dari ahli akuntansi dengan nilai kerugian sebesar Rp 24.366.695.782,” ujarnya.
BACA JUGA: Daftar Mobil dan Motor Mewah Doni Salmanan di Kejari Bale Bandung
Akibat perbuatannya, Crazy Rich Soreang itu didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah.
Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr27/jpnn)
BACA JUGA: Pemprov Jabar Bantah Terima Aliran Dana dari Doni Salmanan
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Doni Salmanan Didakwa Merugikan Korban Investasi Hingga Rp 24 Miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News