"Untuk perempuan, akan diberikan bantuan modal usaha, sehingga perempuan dapat tetap membantu keuangan keluarga dengan berwirausaha di rumah sedangkan tugas mereka sebagai ibu rumah tangga tetap berjalan," katanya.
Herman menyebut, pada tahun 2022 saja sudah ada 5.800 permohonan perceraian yang diajukan perempuan karena suami tidak bekerja.
Maka dari itu, dia ingin angka perceraian bisa ditekan dengan menerbitkan aturan ini. (ant)
BACA JUGA: Tingkatkan PAD, Pemkab Cianjur Terapkan e-retribusi
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News