Polres Garut Dapat Laporan Alih Fungsi Lahan Hutan Terkait Banjir

Polres Garut Dapat Laporan Alih Fungsi Lahan Hutan Terkait Banjir - GenPI.co JABAR
Polisi menunjukkan barang bukti kasus alih fungsi lahan hutan di Gunung Papandayan. Foto: Antara/Feri Purnama

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Dede menyebutkan pelakunya bisa diancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar pasal tentang Konservatif Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Sampai saat ini, kami dari Satreskrim Polres Garut sedang melacak terkait adanya dugaan tindak pidana tersebut," ujar Dede. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya