Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Dede menyebutkan pelakunya bisa diancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar pasal tentang Konservatif Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Sampai saat ini, kami dari Satreskrim Polres Garut sedang melacak terkait adanya dugaan tindak pidana tersebut," ujar Dede. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News