Wamen ATR/BPN: Sertifikasi Tanah Langkah Antisipatif Menghindari Mafia Tanah

Wamen ATR/BPN: Sertifikasi Tanah Langkah Antisipatif Menghindari Mafia Tanah - GenPI.co JABAR
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan 44 sertifikat tanah. Foto: Kementerian ATR/BPN

GenPI.co Jabar - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan 44 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Perinciannya antara lain 29 sertifikat barang milik negara (BMN) yang diperuntukan jalur kereta api, dua sertifikat lintas sektor, dan tiga sertifikat dari redistribusi tanah.

Ada juga lima sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)  dan lima sertifikat tanah wakaf.

BACA JUGA:  Relokasi SDN Pondok Cina 1 Ditunda, Ridwan Kamil Beri Pesan untuk Wali Kota Depok

Raja Juli Antoni mengimbau para penerima menjaga sertifikat tanah tersebut sebaik mungkin.

Wamen ATR/BPN: Sertifikasi Tanah Langkah Antisipatif Menghindari Mafia Tanah

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Kirim Surat, Wali Kota Depok: Saya Lihat Tak Ada

“Sering dengar mafia tanah? Nah, cara mengantisipasinya ialah dengan menyertipikasi tanah tersebut,” kata Raja Juli di Pondok Pesantren Al-Masthuriyah, Jumat (16/12).

Dia pun menyarankan para penerima sertifikat memanfaatkan tanahnya untuk bercocok tanam.

BACA JUGA:  10 TKI Asal Sumedang Disekap di Arab Saudi, Ridwan Kamil Angkat Bicara

“Buat yang tadi tanah redistribusi bisa menggarapnya jadi perkebunan. Tanami apa pun yang bisa menghasilkan sesuatu,” ucap Raja Juli Antoni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya