Sebuah Rumah di Ciwidey Bandung Digerebek, Polisi Temukan Barang Terlarang

Sebuah Rumah di Ciwidey Bandung Digerebek, Polisi Temukan Barang Terlarang - GenPI.co JABAR
Polisi mengecek barang bukti pabrik rumahan produksi sabu di Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co Jabar - Sebuah rumah di Ciwidey, Kabupaten Bandung digerebek polisi. Sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu disita.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya informasi terkait adanya produksi sabu.

Benar saja, setelah dilakukan penggerebekan pihaknya menemukan tiga ons sabu yang diproduksi oleh tersangka CR alias Garpu.

BACA JUGA:  Aksinya Terbongkar, Karyawan di Bandung Tak Berkutik Diamankan Polisi

"Kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual, tentunya dengan metode penyelidikan kami untuk bisa mengetahui target penjualan yang bersangkutan akan dijual ke mana," ujarnya di lokasi penggerebekan, Kamis (19/1).

Kusworo memperkirakan, pabrik rumahan tersebut baru dibuat sekitar delapan hari sebelum Garpu akhirnya ditangkap.

Garpu, kata dia, merupakan warga yang pernah tinggal di Ciwedey. Pada 2021 tersangka pindah ke Bali untuk bekerja di sebuah klub malam dan proyek.

Awal tahun ini, Garpu kembali ke Bandung. Pelaku kemudian memesan barang-barang untuk kebutuhan produksi sabu.

Setelah empat hari menunggu, barang pesanan tersebut datang dan langsung digunakan untuk membuat sabu-sabu keesokan harinya.

"Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu di internet," kata Kusworo.

Garpu kini hanya bisa tertunduk lesu dan terancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 129 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati. (ant)

BACA JUGA:  Dodol Tekkie, Rekomendasi Oleh-Oleh Imlek di Bandung yang Telah Ada Sejak 1940

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya