Pasutri di Indramayu Tipu Warga Hingga Miliaran Rupiah, Modusnya Ngeri

Pasutri di Indramayu Tipu Warga Hingga Miliaran Rupiah, Modusnya Ngeri - GenPI.co JABAR
Dua tersangka arisan bodong merupakan pasutri di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (28/2/2023). ANTARA/Khaerul Izan.

GenPI.co Jabar - Pasangan suami istri atau pasutri di Indramayu diamankan polisi atas dugaan arisan bodong yang menyebabkan kerugian warga mencapai Rp 1,5 miliar.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan, aksi tersangka berinisial YW dan ARL terbongkar setelah adanya laporan dari beberapa korban.

"Kami mendapatkan laporan dari beberapa korban terkait adanya tindak pidana penggelapan dan penipuan oleh tersangka yang merupakan pasangan suami istri," ujarnya, Selasa (28/2).

BACA JUGA:  Temui Gubernur Jabar, Bupati Indramayu Blak-blakan Klarifikasi Semuanya

Dia menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu itu telah menjalankan aksinya sejak 2019.

Keduanya mengadakan arisan mingguan dengan jumlah pengikut mencapai 178 orang peserta, namun yang 40 nama fiktif.

BACA JUGA:  Wabup Indramayu Lucky Hakim dan Ridwan Kamil Akhirnya Bertemu, ini yang Dibahas

Setiap minggunya, setiap peserta arisan menyetorkan uang Rp100 ribu, dengan lama arisan mencapai 163 minggu.

Akan tetapi yang mendapatkan arisan 110 orang, sebanyak 28 peserta tak memperoleh apa-apa.

BACA JUGA:  Tak Pernah Kapok, 2 Pria Asal Indramayu ini Kembali Masuk Tahanan

Fahri mengungkapkan, tersangka ini kemudian mengadakan arisan lagi, tetapi kali ini dengan tenggat waktu satu bulan. Uang yang terkumpul digunakan oleh tersanga untuk menutupi serta dipakai kepentingan pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya