Duh, Ada 19 Anak Berkonflik dengan Hukum di Sukabumi Selama 2,5 Bulan

Duh, Ada 19 Anak Berkonflik dengan Hukum di Sukabumi Selama 2,5 Bulan - GenPI.co JABAR
Kanit PPA Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti. Antara/Aditya Rohman

GenPI.co Jabar - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan 19 anak berkonflik dengan hukum (ABH) sejak Januari 2023.

Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan, rata-rata ABH yang terlibat masalah hukum tersebut berusia 13-14 tahun.

"Mereka ditangkap karena terlibat kasus kekerasan seperti penganiayaan hingga korban mengalami luka ringan, berat sampai ada yang meninggal dunia serta kekerasan seksual," ujarnya, Jumat (10/3).

BACA JUGA:  Kapolres Sukabumi Kota Benarkan Oknum Polisi Diduga Aniaya Perempuan Anggotanya

Dia mengungkapkan, dalam penanganan ABH telah menggandeng Balai Permasyarakatan (Bapas).

Langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian terhadap masalah hukum. Sebab, untuk anak berusia atau di bawah 13 tahun dilakukan dengan proses diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.

BACA JUGA:  Pelajar SMP yang Lukai Siswa SD di Sukabumi Hingga Meninggal Akhirnya Tertangkap

Beberapa ABH memang tidak ditahan, selain karena masih di bawah umur, korbannya juga mengalami luka ringan.

Berbeda bila korbannya luka berat atau meninggal dunia serta mengalami kesengsaraan seumur hidup, pihaknya mengaku akan menahannya.

BACA JUGA:  Bocah SD di Sukabumi Jadi Korban Geng Motor Saat Pulang Sekolah

"Kalau untuk yang korban meninggal dunia dan luka berat, proses hukum tetap berjalan, tapi untuk luka ringan kebetulan pelakunya masih di bawah 13 tahun sesuai undang-undang sistem perlindungan anak tidak bisa di lakukan penahanan karena ancaman hukumannya juga di bawah 7 tahun penjara," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya