Mantan Sekda Buka Suara: Ada Dinas Anggarkan untuk Suap Eks Bupati Cirebon

Mantan Sekda Buka Suara: Ada Dinas Anggarkan untuk Suap Eks Bupati Cirebon - GenPI.co JABAR
Sidang eks Bupati Cirebon digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/3/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co Jabar - Mantan Sekda Yayat Ruhiat memberi pengakuan mengejutkan pada sidang kasus dugaan jual beli jabatan eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Yayat mengakui ada dinas di lingkungan Pemkab Cirebon yang menganggarkan uang untuk menyuap eks Bupati Sunjaya.

"Ada beberapa dinas yang menganggarkan, tapi banyak yang tidak dianggarkan, jadi dibayar melalui kegiatan," ujarnya saat ditanya Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriadi soal pengetahuannya mengenai isu jual beli jabatan, Senin (27/3).

BACA JUGA:  152 Pelajar Asal Cirebon Diamankan di Polres Majalengka, Aksinya Meresahkan

Sepengetahuannya, uang yang disiapkan kepala dinas tersebut bervariasi, berkisar antara Rp 10-40 juta.

Hakim juga sempat menyinggung mengenai fenomena promosi jabatan di lingungan Pemkab Cirebon.

BACA JUGA:  Kelakuannya Keterlaluan, Guru Madrasah di Cirebon Ditangkap Polisi

Dia menjawab biasanya promosi tersebut diberikan karena ada permintaan dari ASN yang bersangkutan sehingga sudah dianggap normal.

"Kadang-kadang ada (yang minta naik jabatan, red), dan dianggap sudah normatif. Ada pula yang ambisius tapi tidak punya kemampuan. Ada yang punya integritas dan lewat SDM. Tapi ada yang biasanya sudah punya kapasitas dan punya kemampuan," tambahnya.

Kasus dugaan jual beli jabatan ini dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 53,2 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dari tugasnya.

Gratifikasi tersebut diduga diterima dari para OPD, para camat, proyek di lingkungan Pemkab Cirebon sampai promosi jabatan. (ant)

BACA JUGA:  Daop 3 Cirebon Tambah 9 Ribu Tiket untuk Lebaran, Buruan Serbu!

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya