UMK (Upah Minimum Kota) Cirebon tahun 2022 diusulkan naik Rp33.741,78. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan rapat pleno Depeko (Dewan Pengupahan Kota) Cirebon.
Cinta Laura memiliki tugas untuk mengajak generasi muda pada khususnya untuk turut serta berkontribusi dan peduli pada isu-isu tentang air juga lingkungan.