GenPI.co Jabar - Kawasan puncak, Bogor, Jawa Barat, akan tetap diterapkan kebijakan ganjil-genap oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) selama Hari Raya Nyepi, Kamis (3/3/2022).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Budi Setiyadi, mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polres Bogor.
“Kawasan Puncak mengalami kemacetan yang cukup lama pada periode libur panjang lalu. Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak berlibur ke kawasan Puncak agar tidak terjadi kemacetan panjang," kata Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
BACA JUGA: Anda sedang isolasi karena Covid-19, Vitamin ini Cocok dikonsumsi
Budi menambahkan, kebijakan ganjil-genap akan berlaku selama akhir pekan dan hari libur nasional.
Hal ini, kata dia, tertuang dalam PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
BACA JUGA: Sering Bertengkar dengan Pasangan, Begini Cara Atasinya
Agar tidak terjadi kemacetan yang parah, Kemenhub juga menyiapkan skema lain seperti buka tutup jalur dan contra flow.
“Kebijakan ini telah kami bahas bersama dengan Kepolisian. Ketentuan kebijakan lainnya akan mengikuti diskresi dari Kepolisian atau situasional tergantung dari kondisi di lapangan,” katanya.
BACA JUGA: Bekasi Great Sale 2022 Resmi Dibuka, Tawarkan Diskon Besar
Masyarakat, lanjut Budi, diminta untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas di Puncak apabila ingin berlibur pada akhir pekan maupun hari libur nasional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News